1. Lembaga
Legislatif
* MPR
Pasal 3
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
*DPR
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak memajukan usul rancangan undang-undang
Pasal 22
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 23
(2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja
negara tahun yang lalu
Pasal 23 F (1)
Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden
Pasal 24 A (3)
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden
Pasal 24 B (3)
Anggota Komisi Yudisial diangkan dan diberhentikan oleh
Presiden denga persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyatl
*DPD
Pasal 22D
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
2.
Lembaga
Eksekutif
*Presiden
-Kepala Negara
Pasal 10
Presiden Memegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara .
Pasal 11
1.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.
Presiden dalam membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Rakyat.
3.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
1.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2.
Presiden memberi amesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang- undang.
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
-Kepala Pemerintahan
Pasal 4
(1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan PerwakilanRakyat
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya
mestinya
Pasal 20
(3) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untukmenjadi undang-undang
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
*Wakil
Presiden
Tugas
Wakil presiden
·
mendampingi sang presiden jika presiden
menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain
·
membantu dan/ atau mewakili tugas
presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Wewenang
Wakil Presiden
·
melaksanakan tugas teknis pemerintahan
sehari-hari
·
menyusun agenda kerja kabinet dan
menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan kepada presiden.
·
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD 1945
-Menteri
Pasal 17 (1)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
3.
Lembaga
Yudikatif
-Mahkamah Agung (MA)
Pasal 24A
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 14
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah agung.
-Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 7B
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Pasal 24C
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
-Komisi Yudisial
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.