Sabtu, 17 Januari 2015

      1.  Lembaga Legislatif 

* MPR

Pasal 3
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 

Pasal 37
(1)    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
(2)    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar  diajukan secara tertulis dan ditunjukkan  dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

*DPR 

Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
 (2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1)    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul rancangan undang-undang 

Pasal 22
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

   Pasal 23
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu

     Pasal 23 F (1)
Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden

Pasal 24 A (3)
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

Pasal 24 B (3)
Anggota Komisi Yudisial diangkan dan diberhentikan oleh Presiden denga persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyatl

*DPD

Pasal 22D

  1.   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
  2.  Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. 
  3.   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama  serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

    2. Lembaga Eksekutif

*Presiden

-Kepala Negara

Pasal 10
Presiden Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara .

Pasal 11
    1.      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
     2.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
     1.        Presiden mengangkat duta dan konsul.
     2.      Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan  
           Rakyat.
     3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
   1.      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
   2.      Presiden memberi amesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

      Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang- undang.

      Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

-Kepala Pemerintahan

Pasal  4
(1)        Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 

Pasal 5
   (1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan PerwakilanRakyat
   (2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana 
          mestinya

Pasal 20
   (3)   Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untukmenjadi undang-undang

Pasal 17
  (2) Menteri-menteri  itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

*Wakil Presiden

Tugas Wakil presiden
·         mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain
·         membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Wewenang Wakil Presiden
·         melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
·         menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945


-Menteri

Pasal 17 (1)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

          3.     Lembaga Yudikatif

-Mahkamah Agung (MA)

Pasal 24A
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 14
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.


-Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 7B
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Pasal 24C

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  2.  Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar

-Komisi Yudisial

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar